Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi melimpahkan laporan dugaan mark-up Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Kota Surabaya. Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pemborosan anggaran bernilai miliaran rupiah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan kelompok Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) yang menilai terdapat sejumlah pos anggaran tidak wajar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD Surabaya 2025. Dalam laporannya, mereka menyoroti anggaran sewa peralatan dan mesin mencapai Rp25,63 miliar, sewa panggung dan multimedia Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, hingga sewa elektronik Rp2,95 miliar
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengadaan 3.000 unit kipas angin yang tercatat senilai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit. Nilai tersebut dinilai janggal dan memunculkan dugaan adanya praktik mark-up dalam penyusunan anggaran daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa pelimpahan laporan ke Inspektorat dilakukan karena APBD 2025 masih dalam tahap berjalan. Penanganan diarahkan pada langkah preventif agar penggunaan anggaran tetap sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara di kemudian hari.
Keputusan Kejati tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri terkait koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan terpecaya
Selain dugaan mark-up, pelapor juga menyoroti sejumlah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti Pemkot Surabaya. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum terselesaikan, termasuk puluhan temuan pemeriksaan sebelumnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Jawa Timur karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat pun menanti langkah Inspektorat Kota Surabaya dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan profesional.
Sebelumnya, massa SPM-MP juga sempat menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Surabaya sebelum akhirnya menyerahkan laporan resmi ke Kejati jatim.