K-BeriNews.com - Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap melanjutkan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil-genap. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik dan menunjukkan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik sekaligus mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi dan memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi menuju energi bersih dengan tetap mengacu pada kebijakan nasional.