K-BeriNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan uang dari salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Pemkab Tulungagung. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang diminta oleh bupati melalui perantara, termasuk ajudannya.
Setelah transaksi berlangsung, tim KPK langsung mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335 juta. Jumlah tersebut disebut sebagai bagian dari total dugaan penerimaan yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar, yang berasal dari 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain uang, penyidik juga menyita empat pasang sepatu dengan nilai sekitar Rp129 juta, termasuk dari merek mewah. Sepatu tersebut diduga berkaitan dengan kebiasaan bupati yang meminta penggantian biaya atas berbagai pengeluaran pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, kepada perangkat daerah.
Dalam kasus ini, KPK juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap para pejabat daerah. Setelah dilantik, Gatut disebut meminta pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa tanggal, yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan mereka agar tetap patuh. Pejabat yang tidak mengikuti arahan berisiko dicopot dari jabatan.
Melalui skema tersebut, para pejabat kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang, baik secara langsung maupun melalui perantara. Total permintaan yang diajukan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.