Ekonomi

Pelatihan Tata Cara Penanganan Hewan Qurban Sesuai Syariah oleh LPEU MUI Jatim

Syarif 23 May 2026

Bagikan:

WhatsApp Facebook Twitter X
<div>Pelatihan Tata Cara Penanganan Hewan Qurban Sesuai Syariah oleh LPEU MUI Jatim<br><br></div>
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur melalui LPEU MUI Jawa Timur menggelar pelatihan bertema “Tata Cara Penanganan Hewan Qurban Sesuai Syariah (Perspektif Fiqih dan Medis Veteriner)” pada Sabtu, 23 Mei 2026, bertempat di Gedung MUI Jawa Timur, Surabaya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari sekertaris Komisi Fatwa Halal MUI Jawa Timur KH Sholihin hasan ,Dewan pembina dr Dian berkah ,takmir masjid se-Jatim dari surabaya,sidoarjo gersik,malang,Madura ,Kediri,Probolinggo serta para ahli yang membahas tata cara penanganan hewan qurban sesuai ketentuan syariat Islam dan standar kesehatan veteriner dan peting keberadaan Juleha Saat ini.
Kontribusi  kurban untuk indonesia mencapai 28 triliun yang berkolaborasi dgn jaringan ekonomi yg membangkitkan dunia ekonomi  yang disampaikan bapak deh  haryo shasikirono
Pelatihan tersebut dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari para ulama, habaib, ustad,ydsf, pengurus lembaga penggerak ekonomi ulama mui jatim serta perwakilan masyarakat  muslim dari daerah di Jawa Timur.
Penting pemanfaatan daging kurban yang dikemas dalam kaleng dan bisa disebarkan untuk menjangkau penyaluran bagi yg berhak untuk ummat disampaikan oleh dr Dian berkah 
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pentingnya pemahaman fiqih qurban mulai dari pemilihan hewan, pemeriksaan kesehatan, proses penyembelihan, hingga penanganan daging qurban agar sesuai syariat dan memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner.
Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai standar kesejahteraan hewan (animal welfare) serta teknik penyembelihan yang benar agar hewan tidak mengalami penyiksaan dan hasil daging tetap higienis serta aman dikonsumsi.
Pihak penyelenggara berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pengelola qurban di Jawa Timur agar pelaksanaan ibadah qurban semakin profesional, sesuai syariah, dan memperhatikan aspek kesehatan.
Ada hal penting yang disampaikan sekertaris fatwa MUI Jatim ,kh Solihin Hasan bahwa semua hasil pemotongan qurban wajib hukum untuk fakir miskin ,tidak boleh di perjual belikan oleh pengurus Qurban atau yayasan penerimah qurban dan terkait kebutuhannya sesuai syariah
Yang mana ukuran dari hewan kambing dan domba 6 bulan ,sapi Dan kerbau 2 tahun,untah 5 tahun hal ini yg penting untuk di kenali shg menjadi ukuran untuk kurban , yang disampaikan oleh drh. Haryo pertayaan ini  sangat khidmat dan interaktif dalam sesi tanya jawab antara peserta dan para narasumber terkait berbagai persoalan praktik qurban di lapangan,acara di tutup oleh KH Hasan Ubaidilah sekertaris MUI Jatim.
#Presiden #Ekonomi Global #Surabaya